Kongsi Gelap (Sekadar Gambar Hiasan) |
Kementerian Dalam Negeri (KDN) hari ini mengisytiharkan 49 pertubuhan tidak sah termasuk kongsi gelap di bawah Akta Pertubuhan 1966 dalam tindakan kerajaan memerangi jenayah dan keganasan dalam negara.
Senarai itu dikeluarkan hari ini oleh Ketua Setiausaha KDN, Datuk Seri Abdul Rahim Mohamad Radzi pada satu sidang media sebentar tadi atas arahan menterinya, Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi membabitkan pertubuhan terkemuka seperti Geng 04, Geng 08, Geng 36 dan Tiga Line.
Antara pertubuhan haram yang telah disenaraikan ialah :-
- Geng 04
- Geng 08
- Double 7
- Tiga Line
- Geng 30
- Geng 38
- Geng 24
- Geng 18
- Geng 36
- Geng 21
- Ang Soon Thong
- Wah Kee
- Sio Sam Ong
- PNEH
- Hong Hong San
- Hai San
- Sin Ang Bin
- New Cell 20
- Jit It Hai
- Sio Koon Tong
- Gee Lam Kor
- Gee Ah Eng
- Loh Kuan
- Tiang Yee Tong
- Geng Leng Hor
- Geng 35
- Geng 303
- Geng Satu Hati
- ATAP
- Hung Ann
- Sui Yuk
- Otai
- Borneo Red EMP
- Ah Ngau
- Batu Tiga
- Ah Feng
- Batu 10
- Situ Ti
- Ah Seng
- Ah Chin
- Lee Lung
- Lo Han
- Sg Merah
- Sg Badut
- Ting Ching Lee
- Tua Cak Lee
- Teksi Station
- Pintu Merah
- Krokop
0 comments: